Apa Itu Arti Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan atau Pemeriksaan Cepat, Summir, Ini Makna Kata dalam Kamus Hukum

×

Apa Itu Arti Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan atau Pemeriksaan Cepat, Summir, Ini Makna Kata dalam Kamus Hukum

Bagikan berita
Ilustrasi_Istilah_Kamus Hukum_Pengertian_Halonusa_Arti Kata_(creative Halonusa
Ilustrasi_Istilah_Kamus Hukum_Pengertian_Halonusa_Arti Kata_(creative Halonusa

Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan atau Pemeriksaan Cepat, Summir adalah Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP).

Melalui istilah-istilah hukum ini yang bisa kamu akses secara mudah dan cepat ini, kami harap dapat membantumu dalam memahami frasa yang di dengan tepat.

Semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk menemukan istilah-istilah di dalam bidang hukum. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini