Panitera Pengadilan atau Clerk Of The Court adalah Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work).
Melalui istilah-istilah hukum ini yang bisa kamu akses secara mudah dan cepat ini, kami harap dapat membantumu dalam memahami frasa yang di dengan tepat.Semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk menemukan istilah-istilah di dalam bidang hukum. (*)
Editor : Redaksi