Apa Itu Arti Panitera Pengadilan atau Clerk Of The Court, Ini Makna Kata dalam Kamus Hukum

×

Apa Itu Arti Panitera Pengadilan atau Clerk Of The Court, Ini Makna Kata dalam Kamus Hukum

Bagikan berita
Ilustrasi_Istilah_Kamus Hukum_Pengertian_Halonusa_Arti Kata_(creative Halonusa
Ilustrasi_Istilah_Kamus Hukum_Pengertian_Halonusa_Arti Kata_(creative Halonusa

Panitera Pengadilan atau Clerk Of The Court adalah Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to perform general office work).

Melalui istilah-istilah hukum ini yang bisa kamu akses secara mudah dan cepat ini, kami harap dapat membantumu dalam memahami frasa yang di dengan tepat.

Semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk menemukan istilah-istilah di dalam bidang hukum. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini