Keadaan Kahar atau Keadaan Memaksa, Force Majeure, Overmacht adalah Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.
Melalui istilah-istilah hukum ini yang bisa kamu akses secara mudah dan cepat ini, kami harap dapat membantumu dalam memahami frasa yang di dengan tepat.Semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk menemukan istilah-istilah di dalam bidang hukum. (*)
Editor : Redaksi