Hukuman untuk Pelaku Rudapaksa Menurut Hukum Pidana Islam

×

Hukuman untuk Pelaku Rudapaksa Menurut Hukum Pidana Islam

Bagikan berita
Ilustrasi Korban Rudapaksa (Foto: Dok. iStock)
Ilustrasi Korban Rudapaksa (Foto: Dok. iStock)

Korban Rudapaksa tidak dikenakan hukuman zina. Jika tindakan zina, maka dua pelakunya sama-sama mendapatkan hukuman had. Namun dalam Rudapaksa, korban terbebas dari hukuman.

Dalilnya adalah Alquran surah al-An'am ayat 145 yang artinya. "Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Imam Malik dalam Al-Muwatha' berpendapat, orang yang melakukan Rudapaksa terhadap wanita selain dijatuhi hukuman had zina juga mendapat sanksi tambahan.

Sang pelaku diharuskan membayar mahar kepada wanita. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat, Pelaku Rudapaksa hanya mendapatkan had zina saja tanpa kewajiban membayar mahar.

Baca juga: Polisi Sikat Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Mulai dari Mabuk Miras hingga Lari ke Kediri
Jika tindakan Rudapaksa dibarengi dengan tindakan penyiksaan atau perampasan harta, maka hukumannya bisa ditambah. Beberapa ulama berpendapat, tambahan hukuman bagi pelaku Rudapaksa yang menyiksa atau merampas harta sesuai dengan Alquran surah al-Maidah ayat 33 yang artinya.

"Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar."

Pendapat yang sama juga pernah dilontarkan KH Ali Mustafa Yakub. Kiai Ali berpendapat bahwa pelaku Rudapaksa terdapat unsur paksaan. Sehingga hukuman yang dijatuhkan bukan hanya had zina namun juga takzir karena paksaannya. Takzir ditetapkan oleh hakim dan bisa saja lebih berat dari hukuman had seperti hukuman mati.

Kiai Ali menerangkan dalam ushul fiqh ada bab ikrah (pemaksaan). Yang dibahas pada bab ini, justru tentang hukum bagi si korban yang dipaksa. Bahwa pembebasan hukuman berlaku karena ikrah. Sementara hukuman bagi pelaku bisa berupa takzir. Takzir ini boleh lebih berat dari had, hal ini berdasarkan pendapat Syekh Abdul Qadir Audah. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini