HALONUSA.COM - Kasus Rudapaksa kembali terjadi di Kota Solok. Bahkan pelakunya adalah ayah kandung korban yang telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 lalu.
Diketahui, kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang perempuan berinisial M melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dengan nomor LP/83/IV/2020/SPKT Polres Solok tanggal 20 April 2020.
Lalu, bagaimana Islam memberikan hukuman untuk pelaku Rudapaksa yang telah memakan korban?
Berikut akan dibahas tentang hukuman untuk pelaku Rudapaksa menurut Hukum Islam.
Hukum pidana Islam (fiqh jinayah) merupakan syariat Allah SWT yang mengatur ketentuan hukum tentang tindak pidana atau perbuatan tindak kriminal, dilakukan orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil pemahaman atas dalil hukum terperinci dari Al Qur'an dan Hadist.Orang yang melakukan Rudapaksa, berarti melakukan tindak pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual. Ulama mengategorikan Rudapaksa sebagai tindakan zina.
Hukumannya adalah had yang sudah ditetapkan dalam kasus perbuatan zina.
Dalam Fiqih, Jika pelaku belum menikah, hukumannya dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Jika pelakunya sudah menikah, maka hukuman rajam bisa dilaksanakan. Dalam kasus Rudapaksa ada pengecualian bagi korban.
Editor : Redaksi