Ini Lokasi Kuburan di Padang yang Ditagih Retribusi Pemerintah

×

Ini Lokasi Kuburan di Padang yang Ditagih Retribusi Pemerintah

Bagikan berita
Ilustrasi kuburan. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi kuburan. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Masyarakat yang memakamkan keluarganya di tiga kuburan di Kota Padang diminta untuk segera membayar retribusi.

Tiga lokasi kuburan yang berada di bawah pengelolaan Pemko Padang tersebut, yakni, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Air Dingin, dan Bungus Teluk Kabung.

Wali Kota Padang, Hendri Septa memberikan peringatan kepada masyarakat untuk segera membayar retribusi tentang pemakaman.

Jika tidak, pemakaman tersebut akan dihimpit dengan makam baru atau tumpang sari.

Kebijakan itu tertuang di dalam pengumuman Wali Kota Padang nomor 660/22.57/DLH-PDG/2021 tentang Pembayaran Retribusi Sewa Tanah Pemakaman.

Baca juga: Tak Bayar Retribusi Pemakaman di Padang, Siap-siap Makam Keluarga Anda Dihimpit

"Ini bertujuan dalam rangka tertib administrasi restribusi pelayanan pemakaman," kata Hendri, Kamis (28/10/2021).

Langkah tersebut, katanya, juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan retribusi jasa umum.

"Segera melapor ke UPTD TPU DLH Kota Padang paling lambat Minggu (31/10/2021)," katanya.

Pasalnya, jika tidak melapor hingga batas waktu yang ditentukan, makan yang belum membayar retribusi akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari). (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini