Reaksi Kejari Padang soal Banjir Karangan Bunga 'Dukung Usut Korupsi di KONI'

×

Reaksi Kejari Padang soal Banjir Karangan Bunga 'Dukung Usut Korupsi di KONI'

Bagikan berita
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat.
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat.

Hal tersebut tertuang di dalam surat perintah penyidikan nomor 02/L.3.10/Fd.1/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, status dugaan tipikor tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pada penyelidikan terungkap dugaan sejumlah kegiatan fiktif dan pembayaran ganda terhadap transportasi pengurus dari tahun 2018 hingga 2020," katanya, Jumat (21/10/2021).

Mantan Kasi Intelijen Kejari Dharmasraya itu mengatakan, sebanyak 32 saksi sudah diperiksa.

Baik dari cabang olah raga, Dispora Padang, pengurus KONI Padang dan pihak terkait lainnya.

Dia menyebut kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar. Namun jumlah tersebut saksi, katanya, tak menutup kemungkinan bertambah.

"Saat ini belum ada tersangka, namun tak tertutup angka kerugian bisa bertambah," kata eks Kasi Datun Kejari Pasaman tersebut.

Seperti diketahui, Kejari Padang menyelidiki dugaan tipikor dana hibah KONI Padang tahun 2018, 2019 hingga 2020.

Mulanya, Kejari Padang memeriksa Ketua KONI Padang (pada masa itu) beserta dua orang jajarannya.

Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Padang juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi di waktu berbeda. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini