Pelaku berinisial BC alias Karak, 49 tahun, warga Korong Kayu Kapua, Nagari Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
"Pelaku diduga mencuri besi jalan tol yang dikerjakan oleh PT HKI," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Sabtu (9/10/2021).
Dia mengatakan, Ben Karak ditangkap polisi pada Jumat (8/10/2021) siang di kediamannya berdasarkan laporan polisi nomor LP/78/IX/2021/Polsek Batang Anai tanggal 17 September 2021.
"Laporan itu langsung dibuat di hari yang sama kejadian ini terungkap," katanya.
[caption id="attachment_12556" align="alignnone" width="1599"] Sejumlah besi pembangunan jalan tol Padang-Pariaman yang dicuri dua warga Padang Pariaman. (Foto: Dok. Polsek Batang Anai)[/caption]
Peristiwa bermula di saat petugas jalan tol menemukan satu mobil bak terbuka nomor polisi (nopol) BA 9834 F milik pelaku."Ternyata setelah dicek, mobil itu bukan bagian dari proyek jalan tol," ujar Ardiansyah.
Dia mengatakan, besi yang dicuri pelaku merupakan peralatan untuk membangun jalan tol dan terdiri dari berbagai jenis.
Di antaranya, besi Ulir jenis D 25 panjang 6 meter, D 25 Panjang 3 meter sebanyak empat batang.
Kemudian besi ulir D 16 panjang 2,50 meter sebanyak 11 batang, D 25 Panjang 2,20 meter sebanyak satu batang dan besi D 12 Polos Panjang 1,50 meter empat batang.
Editor : Redaksi