1. Ditolak Warga
Pada tanggal 25 Januari hingga 27 Januari 2021, sejumlah masyarakat di Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman menggelar unjuk rasa hingga memblokade jalan.
Keributan tersebut dipicu karena masyarakat yang selama ini hidupnya bergantung dari sungai merasa terganggu dengan hadirnya perusahaan atas nama PT Zulia Mentawai RIK.
[caption id="attachment_12562" align="alignnone" width="768"] Sejumlah masyarakat di Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang pariaman menggelar unjuk rasa hingga memblokade jalan. (Foto: Dok. Istimewa)[/caption]
Perusahaan tersebut merupakan rekanan penyalur pasir pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru yang sudah beroperasi di Buayan sejak November 2020.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha Hyang Batara Wasida Putra Sakti mengatakan, aksi blokade jalan di Nagari Buayan hanya karena permasalahan sepele.
"Hanya urusan masyarakat yang kehilangan mata pencaharian mereka dengan perusahaan, tidak ada hubungannya dengan (jalan tol) itu," katanya.2. Indikasi Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menyelidiki indikasi korupsi ganti rugi pembangunan jalan tol mencapai Rp30 miliar.
Kajati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono mengatakan, permasalahan tersebut terjadi di kawasan Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Editor : Redaksi