Dalam pembebasan itu, negara memberikan uang ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan.
"Namun, yang jadi persoalan adalah penerima ganti rugi bukan yang berhak," katanya.
[caption id="attachment_8761" align="alignnone" width="1280"] Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono saat konferensi pers pada Kamis (22/7/2021). (Foto: MA/halonusa)[/caption]
Meskipun demikian, kata Anwar, pihaknya fokus kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan ke pembangunan jalan tol.
"Yang jelas tidak menghambat pembangunan jalan tol," katanya.
Anwarudin Sulistiyono mengatakan, para saksi yang diperiksa merupakan penjabat maupun instansi pemerintah.“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait masalah tersebut, total sekitar 60 orang sudah dimintai keterangannya,” katanya, Kamis (22/6/2021).
Ia menambahkan, selain instansi pemerintah dan pejabat yang dipanggil, hingga kini pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
3. Diisukan Berhenti
Isu penghentian pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi 1 sempat membikin buncah pada bulan Maret 2021 lalu.
Editor : Redaksi