Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

×

Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Bagikan berita
Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Ternyata fenomena tradisi maulid Nabi tidak hanya ada di Indonesia, namun tersebar merata hampir di seluruh belahan dunia Islam. Ada kemungkinan masyarakat awam di antara mereka tidak mengetahui asal muasal kegiatan ini.

Namun mereka yang kurang memahami hukum agama berpendapat bahwa kasus ini bukanlah bid’ah sesat, karena tidak terkait dengan ritual/ibadah Mahdah dalam hukum Syariah.

Pendapat Abu Shama (guru Imam Nawawi): “Di antara perbuatan baik yang baru dilakukan di era ini adalah apa yang dilakukan setiap tahun bertepatan dengan maulid Nabi. Memberi sedekah dan kebaikan, memanifestasikan rasa suka cita dan kebahagiaan, apa pun yang terjadi setelah menunjukkan kebaikan kepada orang miskin, adalah tanda cinta kepada Rasulullah. dan rasa hormat kepadanya, serta sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah karena telah mengutus Rasulullah SAW kepada seluruh alam semesta.”

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini