Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

×

Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Bagikan berita
Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

HALONUSA.COM - Rabiul awal merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 20 Oktober 2021.

Secara nyata dan kehidupan sosial kita di Indonesia telah menjadi agenda terpenting kenegaraan dan berbangsa Tanah Air, termasuk di negara-negara yang tersebar di penjuru dunia.

Menukil dari laman resmi MUI dasar hukum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diperbolehkan dan tidak termasuk bid’ah dhalalah (memiliki sesuatu yang buruk) tetapi bid’ah Hasanah (sesuatu yang baik).

Apa Itu Bid’ah Hasanah ?

Bidah Hasan adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya, tetapi tindakan ini memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Alquran dan hadis.

Sedangkan bid'ah dhalal adalah perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Allah Swt Berfirman:

Katakanlah: Dengan karunia dan rahmat Allah, hendaklah mereka bergembira. Kemurahan Allah lebih baik dari apa yang kamu kumpulkan. (QS.Yunus:58).

Sebagaimana Rasulullah SAW merayakan kelahirannya dan menerima wahyu dengan berpuasa setiap hari kelahirannya, yaitu setiap hari Senin, Nabi berpuasa untuk mensyukuri kelahirannya dan awal menerima wahyu.

“Abi Qotadah al Anshori RA sebenarnya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari ini aku lahir dan wahyu diturunkan kepadaku”. (H.R. Muslim).

Realitas di dunia Islam dapat menjadi pertimbangan bagi tanggapan terhadap orang-orang yang mengharamkan maulid Nabi SAW.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini