1. Terdaftar di OJK
Sebelum bertransaksi, pastikan layanan pembiayaan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk meminimalisir agar tak terulang, pada tanggal 28 Juli 2021, Google telah menambahkan persyaratan tambahan bagi aplikasi pinjaman pribadi, seperti dokumen lisensi atau status di OJK.
2. Pahami Bunga
Para calon peminjam juga diminta untuk mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit.
Hal ini bertujuan agar konsumen mampu membayar besaran bunga yang ditetapkan dan masih dalam batas wajar bunga yang ditetapkan OJK.
3. Aplikasi ResmiMasyarakat diminta untuk menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduh dari layanan penyedia aplikasi (Play Store dan App Store).
Jika diunduh dari sumber tidak resmi berpotensi, data konsumen terancam bocor dan terserang berbagai virus.
(*)
Editor : Redaksi