Pahami Sejumlah Perbedaan Pinjaman Online Resmi dan Ilegal

×

Pahami Sejumlah Perbedaan Pinjaman Online Resmi dan Ilegal

Bagikan berita
Ilustrasi uang. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi uang. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Desakan ekonomi di masa pandemi Covid-19 membuat tidak sedikit masyarakat yang berpenghasilan rendah mengambil jalan pintas, seperti pinjaman online (pinjol).

Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI), pinjol online menjamur di masa pandemi Covid-19.

SWI bahkan telah menerima hingga 80 persen pengaduan masyarakat. Hingga bulan Juli 2021, SWI bahkan telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.

General Manager Kredivo, Lily Suriani mengatakan, industri financial technology (fintech) telah berkembang pesat sejak tahun 2016.

Dia menilai, menjamurnya keberadaan fintech tak ubah layaknya sebagai permainan perubahan (game changer) yang juga membawa perubahan pada lanskap industri keuangan dan adopsi layanan keuangan yang serba digital.

"Faktor lainnya keberadaan pinjol ini adalah terbatasnya penyaluran kredit dari lembaga pembiayaan konvensional, yaitu hanya sebesar tiga persen," kata Lily, Kamis (23/9/2021).

Meskipun terjadi lonjakan keberadaan pinjol, kata Lily, indeks literasi keuangan nyatanya belum bisa mengimbangi kenaikan keterbukaan layanan keuangan, yakni hanya 38,03 persen untuk indeks literasi keuangan dan inklusi keuangan 76,19 persen.

Dia melihat, kebutuhan hidup tinggi tidak diimbangi dengan pengetahuan keuangan digital.

"Akhirnya berdampak ke ekosistem ekonomi digital di Indonesia," katanya.

Berikut beberapa langkah yang bisa dijadikan pedoman agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal :

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini