5. Pemasangan Sistem PLTS Atap yang dilakukan setelah bulan Januari, selisih lebih untuk pertama kali dihitung sejak Sistem PLTS Atap mulai beroperasi sampai bulan Juni tahun berjalan.
6. Pemasangan Sistem PLTS Atap yang dilakukan setelah bulan Juli, selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat 3 untuk pertama kali dihitung sejak Sistem PLTS Atap mulai beroperasi sampai bulan Desember tahun berjalan.(*)
Editor : Redaksi