Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Tentang PLTS Atap, Ini Isinya

×

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Tentang PLTS Atap, Ini Isinya

Bagikan berita
Salah satu rumah yang menggunakan PLTS Atap. (Foto: Dok. Ruang Energi)
Salah satu rumah yang menggunakan PLTS Atap. (Foto: Dok. Ruang Energi)

HALONUSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Kebijakan itu pun berpotensi menimbulkan kontroversi.

Dilansir dari laman Kontan, PLTS Atap tersebut terintegrasi ke jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Kebijakan itu diterapkan pada tanggal 20 Agustus 2021 lalu.

Peraturan tersebut merupakan pembaharuan atau revisi dari aturan pada Pasal 6 Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 49 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa energi listrik pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung dari nilai kWh ekspor dan dikali 65 persen.

Dalam aturan baru tersebut juga dijelaskan bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) wajib membeli sebanyak 100 persen dari harga listrik yang dijual oleh pelanggan PLTS Atap atau senilai Rp1.440 per kWh. Padahal, sebelumnya, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya membeli sebanyak 65 persen.

Berikut perhitungan ekspor dan impor energi listrik yang dijelaskan dalam Pasal 6 Permen ESDM:

1. Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh ekspor impor dikali 100 persen.

2 Perhitungan energi listrik Pelanggan PLTS Atap dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor, sesuai pasal 1.

3. Jumlah energi listrik yang diekspor pada ayat 1 lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.

4. Perhitungan selisih lebih sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berlaku selama enam bulan dan dilaksanakan pada periode:

a. Januari sampai dengan Juni dan dinihilkan pada bulan Juli tahun berjalan, dan b. Juli sampai dengan Desember dan dinihilkan pada bulan Januari tahun berikutnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini