HALONUSA.COM - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mengalami perubahan. Hal tersebut dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 69 tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Dalam pasal 14 Perpres tersebut dijelaskan, Menteri terkait menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan penugasan.
Sementara itu, untuk BBM jenis tertentu seperti minyak tanah diberikan subsidi seperti dijelaskan dalam pasal 14 poin 3 Perpres tersebut.
Harga jual jenis BBM berupa minyak tanah, untuk setiap liter sudah termasuk nominal tetap yang masuk ke dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara untuk penjualan solar secara eceran, cara penghitungannya adalah harga dasar ditambah PPN dikurangi subsidi serta ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Menteri menetapkan besaran PBBKM untuk harga jual eceran untuk minyak solar dan BBM khusus penugasan," jelas pasal 14 poin 6 tersebut seperti dikutip dari laman IDXChannel , Senin (23/8/2021).Namun, keputusan itu belum mendapatkan respons dari PT Pertamina (Persero) selaku otoritas pelaksanaan distribusi BBM seperti dijelaskan dalam Perpres nomor 69 tahun 2021 tersebut.
Namun, Pertamina sudah melakukan penyesuaian sejak bulan April 2021 lalu.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum, seperti bensin dan solar.
Pada waktu itu, harga BBM tidak mengalami perubahan, kecuali di Sumatera Utara (Sumut) karena perubahan kebijakan PBBKB pemerintah setempat dari lima persen ke 7,5 persen.
Editor : Redaksi