Gerakan ini bermula Koperasi Sawit Datuak Nan Sembilan maupun masyarakat Gunung Medan. Para pengurus periode 2019-2022 dilaporkan ke Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/4/2021).
Pelaporan ke ranah hukum itu karena menurut salah satu pendiri, bahwasanya para pengurus ingkar dari hasil keputusan rapat anggot tahunan (RAT) tahun buku 2019 maupun 2020, 26 Maret 2021. (vh)Baca juga: Sejumlah Wilayah di Indonesia Akan Mengalami Suhu Panas, BMKG: Perkiraan Agustus hingga September
Editor : Redaksi