Kaji Ulang Surat Edaran Prokes Walikota Padang, Simak Penjelasan Tokoh Gerakan Pemuda Ka'bah

×

Kaji Ulang Surat Edaran Prokes Walikota Padang, Simak Penjelasan Tokoh Gerakan Pemuda Ka'bah

Bagikan berita
Maidestal Hari Mahesa, Ketua DPC PPP Kota Padang dan saat ini menjabat sebagai Dewan Pembina HIPMI dan Wakil Ketua Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Kota Padang. | Dokumen Pribadi/Halonusa.com
Maidestal Hari Mahesa, Ketua DPC PPP Kota Padang dan saat ini menjabat sebagai Dewan Pembina HIPMI dan Wakil Ketua Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Kota Padang. | Dokumen Pribadi/Halonusa.com

Mulai tentang protokol kesehatan (prokes), dengan gegap gempita menyosialisasikan Gerakan 5M Covid-19 (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi) melalui alat media sosialisasi seperti media massa, baliho, spanduk dan lainnya.

"Ini tentunya bukan tidak memakan biaya kecil," ungkapnya.

Selanjutnya, seakan-akan mengangkangi peraturan daerah (Perda), yang mana pada butir peraturan terdapat sanksi. Baik perseorangan maupun terhadap pelaku usaha. Serta dalam peraturan daerah juga dituangkan sanksi bila tidak menyediakan sarana cuci tangan, pengukur suhu dan pembatasan.

Adapun terbitnya surat edaran, tentu buat apa selama ini membentuk tim yang banyaknya berasal dari aparatur Satpol PP dan aparatur tim gabungan lainnya.

"Sadisnya lagi ialah studi banding, tentu apa guna selama ini, sudahlah menghabiskan biaya hingga miliaran yang notabene katanya untuk biaya mengantisipasi, penanganan covid-19 serta lainnya, dan yang hingga kini enggak jelas ujung pangkalnya," terang Dewan Pembina Hipmi itu.

Baca juga: Gairahkan Ekonomi Padang, Hendri Septa: Perhatikan Prokes Covid-19

Jika semuanya juga masih dilarang, bahkan menyasar pada tempat usaha dengan pembatasan agar menutup pukul 22.00 WIB. "Apakah ini sudah memberlakukan jam malam di Kota Padang," tanya Esa.

Lantas Esa pun melanjutkan, coba dibandingkan mana yang lebih ramai? pada malam atau siang hari, kenapa tidak melarang sekalian. Ia pun menuding keras, apakah surat berbuhan tanda tangan walikota tidak akan menjadi 'macan ompong'

"Ini akan berdampak menurunkan wibawa pemerintah jika tidak benar terlaksana," katanya.

Ketika ini (SE-red) muncul, berkemungkinan akan menjadi ruang terbuka terhadap pungutan liar (pungli),

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini