Perwira ini pun membawa perkara ini ke meja hijau militer. Pratu XX meminta banding kala itu.
Tetapi tidak mendapat pengabulan dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan lantas menguatkan pengadilan militer tingkat pertama.
Majelis Hakim militer tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara 2 tahun bagi Pratu XX dan dipecat dari dinas militer. Sumber: Tribunnews (vh) Editor : Redaksi