HALONUSA.COM - Pemerintah Indonesia merancang program vaksinasi nasional sebagai upaya penanganan virus corona.
Sobat Halonusa harus mencatat dan ingat, melakukan vaksinasi terhadap penerima berlangsung di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat.
Fasilitas pelayanan milik provinsi, kabupaten, dan kota, atau milik masyarakat juga swasta yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi virus corona:
- Puskesmas, puskesmas pembantu
- Klinik
- Rumah sakit
- Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Baca juga: KLB Diare Pessel Melonjak 190 Kasus, Puskesmas Surantih Penuh, Pasien Tidur di Velbed BPBD
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi virus corona harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.
- Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Editor : Redaksi