Tahap Pertama dan waktu pelaksanaan Januari-April 2021:
Penerima vaksinasi Covid-19 tahap pertama
- Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan.
- Tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penerima vaksinasi Covid-19 tahap kedua
- Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Tahap Ketiga dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022:
Penerima vaksinasi Covid-19 tahap ketiga
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.