Apa Artinya Undang-undang jika Tidak Disertai Moralitas?

×

Apa Artinya Undang-undang jika Tidak Disertai Moralitas?

Bagikan berita
Fatma Ulfatun Najicha | Dok pribadi
Fatma Ulfatun Najicha | Dok pribadi

Karena hukum yang mengandung pertimbangan moral sangat relevan untuk menjawab tuntutan masuknya moral dalam hukum dan kondisi hukum yang memprihatinkan sekarang ini, maka perlu mengangkat topik internalisasi moral dalam hukum ke permukaan.

Artinya ide-ide tentang baik dan buruk dan moralitas penting dipakai untuk menjelaskan tingkah laku manusia, khususnya tingkah laku​​ aparatur penegak hukum. Untuk keperluan ini pengamatan harus tertuju pada filsafat hukum yang memandang adanya hubungan yang sangat kuat antara hukum dan moral.

​Internalisasi prinsip-prinsip moral dalam hukum dapat dilakukan pada saat pembuatan hukum. Di sini hukum diberikan masukan, seperti ide-ide baik dan buruk,​​ atau moralitas, dan legitimasi, yaitu upaya untuk menjelaskan tingkah laku manusia, khususnya tingkah laku pejabat negara.

Legitimasi hukum ini dimaksudkan untuk validitas hukum tersebut, agar dapat menjadi petunjuk kepada masyarakat dalam penerimaan mereka terhadap hukum ini.

Hal ini mengingat legitimasi ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan seterusnya kepercayaan ini akan menjadi pertimbangan, apakah seseorang akan melanggar hukum atau akan mematuhi hukum. ***

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini