Apa Artinya Undang-undang jika Tidak Disertai Moralitas?

×

Apa Artinya Undang-undang jika Tidak Disertai Moralitas?

Bagikan berita
Fatma Ulfatun Najicha | Dok pribadi
Fatma Ulfatun Najicha | Dok pribadi

Oleh: Fatma Ulfatun Najicha., S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta

BERMUNCULAN kasus korupsi yang mulai terungkap bekalangan ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan pejabat negara sebagai tersangka.

Pembicaraan​​ baik, buruk, benar dan salah​​ berkenaan dengan hukum akan menempatkan hukum dalam posisi konteks yang luas, termasuk konteks moral dan etika.​​ Sejalan dengan itu, konteks etika misalnya akan​​ sulit dan tidak mungkin dapat diuraikan di sini secara tuntas.​​

Pelanggaran tindak pidana korupsi diatur pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Segala tindakan yang merugikan negara dapat diproses untuk dimintai pertanggungjawabannya. Dalam hal pejabat negara sebagai penyelenggaran negara melakukan tindak pidana korupsi, disebabkan karena mengabaikan moralitas dan etika dalam penyelenggaraan negara.

Padahal, sebelum pejabat negara menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara telah diambil sumpah jabatan yang jika diringkas. Isi sumpah jabatan itu terdiri dari lima hal.

Yakni, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun, tak menerima janji atau pemberian dari siapa pun, setia pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, setia pada nusa dan bangsa, serta menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.

Dari hal ini terlihat, ikrar untuk tidak korupsi atau menyalahgunakan jabatan ditempatkan di poin pertama dan kedua. Setelah itu, baru komitmen untuk setia pada konstitusi dan bangsa dan terakhir menyangkut pelaksanaan tugas.

Jika sumpah jabatan itu dihayati dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh, logikanya tak ada pejabat di negeri ini yang korupsi atau menyalahgunakan jabatan. Namun realitanya, masih ada pejabat yang dulu mengucapkan sumpah/janji itu di Istana Negara yang justru terjerat kasus korupsi.

Sependapat dengan pendapat Bismar Nasution yang mengutip pandangan K. Bertens, bahwa secara kongkret teori etika sering terfokuskan pada perbuatan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini