Apa Artinya Undang-undang jika Tidak Disertai Moralitas?

×

Apa Artinya Undang-undang jika Tidak Disertai Moralitas?

Bagikan berita
Fatma Ulfatun Najicha | Dok pribadi
Fatma Ulfatun Najicha | Dok pribadi

Dengan demikian, etika menjadi sumber standar tingkah laku individu dari aparatur penegak hukum, di mana standar etika berasal dari standar moral dari dalam individu dan ditegakkan oleh individu bersangkutan.

Melalui hukum masyarakat menegakkan aturan hukum untuk semua anggota masyarakat, sementara melalui etika individu mengembangkan dan menegakkan standar moral bagi diri mereka sendiri. Karena hukum yang bermuatan moral ini sesuai dengan rasa keadilan.

Sebagaimana diamati John Rawls dalam​​ “A Theory of Justice”​​ (1971), untuk mengartikulasikan konsep keadilan adalah dilakukan dengan cara memasukkan pertimbangan moral dalam membuat sesuatu hukum, kebijaksanaan, dan tindakan pelaksanaan pencapaian keadilan.

Pandangan hukum yang bermuatan moral ini terasa tidak terbantah dan tidak boleh diabaikan demi tegaknya hukum. Mengapa tidak, oleh karena sudah sejak lama dikenal oleh kerajaan-kerajaan masa lalu, pada masa kekaisaran Roma telah terdapat pepatah​​ “Quid leges sine moribus”​​? “Apa artinya undang-undang, kalau tidak disertai moralitas?”

Berdasarkan pepatah ini maka segala perilaku pejabat negara harus berdasarkan moralitas dan etika dalam penyelenggaraan negara.

Dalam dunia akademisi melalui pandangan hukum penulis juga mengemukakan bahwa yang berkaitan dengan moral itu juga telah lama menjadi pembicaraan.

H.L.A. Hart di dalam​​ “The Concept of Law”​​ (1988) dengan sangat simpatik menyebutkan: hukum harus mengandung aspek internal yang terdiri dari moral dan ketentuan sosial.

Konsep hukum Hart ini telah menyita perhatian para ahli hukum dan mereka berusaha memahaminya, bahkan membuat komentar, di antaranya komentar Howard Davies dan David Holdcroft di dalam​​ “Jurisprudence: Texts and Commentary”​​ (1991).

Yang paling menarik untuk dikaji dalam konsep hukum Hart adalah mengenai moral yang terkandung dalam hukum itu, oleh karena memang setiap hukum harus mempunyai perasaan terhadap suatu perbuatan.

Mereka mengatakan, keadaan sekarang ini sangat membutuhkan tuntutan moral dalam memperlakukan hokum. Filsafat hukum yang memandang keterkaitan hukum dan moral serta komentar tuntutan moral dalam memperlakukan hukum sangat terasa kebenarannya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini