"Tidak perlu persetujuan DPRD karena ini merupakan amanah undang-undang," terangnya.
Setelah ini, aset dapat dipinjam-pakaikan. Terkait biaya pemeliharaannya, ditanggung oleh si peminjam.
Baca juga: Brasil Tembus 6 Juta Positif Corona, Presiden Brasil Jair Tolak Vaksin
Walikota Bima M. Lutfi menyampaikan, pihaknya fokus terkait utilisasi aset pemekaran. Sebab aset yang belum diserahkan berdampak pada kurang optimalnya pemanfaatan aset tersebut untuk pemerintah daerah.
Ia menyontohkan pasar, kalau belum dihibahkan bagaimana bisa memungut biaya retribusi? Bagaimana mau lakukan revitalisasi atau pemeliharaan."Kita harapkan juga tidak double pencatatan. Ini bahaya. Potensi temuan," katanya. (*)
Editor : Redaksi