HALONUSA.COM - Rekonsiliasi aset pemekaran dari Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima digelar hari ini, Jumat (27/11/2020).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyerahan berita acara itu di aula Kantor Walikota Bima.
Koordinator Wilayah 3 Aida Ratna Zulaiha, dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa bukan Bima memiliki masalah terkait aset pemekaran.
Baca juga: Edhy Prabowo Resmi Mundur Sebagai Menteri KKP, Luhut Pengganti Sementara
"Kemarin di Kota Mataram juga banyak. Tapi yang paling utama, kita berusaha untuk memenuhi amanah Undang-undang terlebih dahulu," terangnya.
Katanya, kalaupun aset masih digunakan oleh Kabupaten Bima setelah ini dapat dilanjutkan dengan berita acara pinjam pakai.Menurut Aida, penyerahan secara bertahap diperbolehkan namun harus ada kejelasan batas waktu serta mempertimbangkan apakah aset masih dipergunakan atau tidak.
Baca juga: Rendahnya Tingkat Kepercayaan Terhadap Vaksin, Picu Harga Jual Minyak Dunia
Kasubdit BMD I Direktorat BUMD BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuda Amanah menyebutkan bahwa proses penyerahan aset pemekaran tidak membutuhkan persetujuan DPRD, karena merupakan amanah undang-undang.
Pembentukan Kota Bima sudah 17 tahun dan sepertinya harus dipaksa dulu supaya cepat selesai.
Editor : Redaksi