HALONUSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat bakal melakukan rapid tes terhadap seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Rapid tes dimulai tanggal 26 November 2020 dan akan berakhir hingga 3 Desember 2020 mendatang.
"Dilangsungkan selama delapan hari," kata Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Kampanye Pilkada Sumbar, KPID dan Bawaslu: Penyiaran Harus Sehat
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan tes rapid sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pilkada serentak.
"Kami akan melakukan rapid tes terhadap tujuh orang KPPS dan dua orang petugas keamanan di setiap TPS yang ada di Kota Padang," lanjutnya.Baca juga: KPID Sumbar dan Bawaslu Pasaman Mengawasi Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada
Ia mengatakan, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Padang berjumlah 1943. "Dengan begitu, kami akan melakukan rapid tes terhadap 17487," lanjutnya.
Ia mengatakan, untuk melakukan rapid tes tersebut, pihaknya akan melakukan di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kota Padang.
"Dengan telah dilakukannya rapid tes ini, kami harap penyelenggaraan Pilkada ini tidak membuat klaster baru untuk penyebaran Covid-19," tutupnya.
Editor : Redaksi