Pengajuan Pinjaman Bank BRI Jenis KUR dan Tabel Angsuran Rp50 Juta

×

Pengajuan Pinjaman Bank BRI Jenis KUR dan Tabel Angsuran Rp50 Juta

Bagikan berita
Ilustrasi pinjaman kredit usaha rakyat Rp50 juta (foto: ideogram AI)
Ilustrasi pinjaman kredit usaha rakyat Rp50 juta (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Simak tahapan pengajuan pinjaman Bank Rakyat Indonesia (BRI) berjenis KUR (Kredit Usaha Rakyat), beserta tabel angsurannya.

Seperti yang diketahui, bahwa KUR merupakan salah satu jenis pinjaman bank yang sangat digemari oleh hampir semua calon debitur di Indonesia.

Tentu saja alasannya karena pembayaran bunga cicilan yang ditawarkan lebih rendah dari jenis pinjaman bank lain, sehingga sangat memudahkan calon debitur.

Namun biasanya, pinjaman bank jenis KUR ini sulit didapatkan bahkan oleh nasabah BRI sekalipun karena syarat dan ketentuan aturannya cukup ketat juga rumit.

Maka dari itu pada artikel ini, tidak hanya akan dibahas terkait tahapan pengajuan pinjaman bank BRI jenis KUR saja, tapi juta aturan lengkap hingga tabel angsuranya.

Tujuannya agar calon debitur dapat dengan bijak, memahami informasi sebelum mulai berhutang dan mampu memperkirakan pembayaran cicilan sesuai kapasitas penghasilan bulanan.

Syarat dan Ketentuan Aturan KUR BRI

KUR BRI menawarkan 3 jenis pembiayaan untuk modal usaha jenis pinjaman Produktif yaitu Mikro dengan nominal maksimal Rp50 juta, syaratnya bagi individu atau pun pelaku UMKM sudah punya usaha lebih dari 6 bulan.

Berikutnya, pelaku UMKM sebagai calon debitur belum pernah menerima pembiayaan berupa kredit jenis produktif lain dan tidak sedang pengajuan kredit konsumtif seperti KPR hingga Kartu Kredit.

Dokumen pengajuan yang ditetapkan yaitu KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha yang bisa diperoleh dari kelurahan atau buat online saja melalui situs resmi OSS agar waktu berlakunya bisa lebih lama.

Sekedar informasi jika membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) secara offline di kelurahan, biasanya hanya memiliki waktu kadaluarsa sekitar 6 bulan saja. Tapi jika buat online melalui OSS, dapat berlaku sampai usaha masih ada.

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini