Jangka Waktu Bisa Diperpanjang Jika Pengajuan Pinjaman Mandiri Ini, Limit Rp25 Miliar?

×

Jangka Waktu Bisa Diperpanjang Jika Pengajuan Pinjaman Mandiri Ini, Limit Rp25 Miliar?

Bagikan berita
Ilustrasi pinjaman bank jenis Pembiayaan Distributor (foto: ideogram AI)
Ilustrasi pinjaman bank jenis Pembiayaan Distributor (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Salah satu jenis pinjaman Bank Mandiri ini, menawarkan jangka waktu pelunasan (tenor) yang bisa diperpanjang loh.

Yaitu jenis pembiayaan Pembiayaan Distributor dengan nominal pengajuan (plafon) sampai Rp25 Miliar, tentu sangat cocok bagi pelaku bisnis.

Terutama untuk pembiayaan barang kepada distributor, apalagi ketika tingginya tingkat permintaan dan ketidakmampuan memenuhi modal.

Maka, pinjam saja modal pada produk Pembiayaan Distributor Mandiri yang pencairannya dalam bentuk valuta rupiah mulai dari Rp500 juta.

Bahkan, tenor setahun yang ditawarkan bisa diperpanjang loh dengan sifat kredit Revolving tapi penarikan transaksinya non Revolving.

"Agunan utama berupa persediaan barang / piutang usaha dan agunan tambahan berupa fixed asset dan/atau deposito minimal 50%," demikian keterangan Mandiri.

"Suku bunga sesuai ketentuan yang berlaku di Bank dan penarikan kredit didasarkan pada invoice yang ditagihkan oleh Principal," jelasnya pada situs resmi terkait.

Syarat Pengajuan Pembiayaan Distributor Mandiri

Agar bisa pengajuan pinjaman jenis produk Pembiayaan Distributor Mandiri, calon debitur bisa dari perorangan yang cakap hukum atau badan usaha dan memenuhi syarat ketentuan di bawah ini.

1. Surat Permohonan Pembiayaan

2. Akta Pendirian Badan Usaha bagi badan usaha

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini