Modal Hasil Tani Bisa Pinjam Miliaran Rupiah di BRI, Ini Aturan Resi Gudang 2024

×

Modal Hasil Tani Bisa Pinjam Miliaran Rupiah di BRI, Ini Aturan Resi Gudang 2024

Bagikan berita
Ilustrasi pinjaman Bank produk Resi Gudang (foto: ideogram AI)
Ilustrasi pinjaman Bank produk Resi Gudang (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Cuma modal beberapa hasil pertanian seperti beras, kopi dan sejenisnya bisa pengajuan pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Jenis pinjaman yang ditawarkan yaitu Resi Gudang dengan aturan, barang yang disimpan di gudang akan dijadikan jaminan bagi calon debitur yang berhutang.

Berdasarkan aturan Permendag No. 14 Tahun 2021, beberapa barang yang bisa disimpan di gudang bisa dari berbagai jenis hasil tani seperti rincian bawah ini.

  • Gabah
  • Beras
  • Jagung
  • Kopi
  • Kakao
  • Karet
  • Lada
  • Rumput Laut
  • Rotan
  • Garam
  • Gambir
  • Kopra
  • Teh
  • Timah
  • Bawang Merah
  • Ikan
  • Pala
  • Ayam Karkas Beku
  • Gula Kristal Putih
  • Kedelai

Pada 2021 melansir pemberitaan Kontan, pembiayaan Resi Gudang yang disediakan BRI mencapai angka 190 Miliar. "Angka ini diharapkan terus meningkat dari tahun ke tahun," demikian penjelasannya.

Nah, calon debitur yang ingin mengembangkan usaha dan membutuhkan pembiayaan dapat menjadikan Resi Gudang BRI sebagai alternatif pengajuan pinjaman limit besar modal jaminan hasil pertanian saja.

Berikut syarat dan ketentuan serta aturan kewajiban yang ditetapkan BRI pada produk pinjaman Resi Gudang tersebut hingga tahapan pengajuannya, baca sampai selesai hingga laman kedua di artikel ini ya.

Syarat dan Ketentuan Pinjaman Resi Gudang BRI

Pinjaman jenis resi gudang ini diperuntukkan bagi kelompok tani atau pun koperasi, sesuai jenis jaminan yang ditetapkan tadi yaitu berupa hasil pertanian masyarakat tersebut.

Aturan Jangka waktu pelunasan (tenor) sekitar 6 tahun, sementara nominal pengajuan (plafon) 70% dari resi gudang. Ada 3 jenis kelompoknya yaitu Petani dan Kooperatif serta Kelompok Tani.

Bagi petani, dapat menyerahkan Surat Persetujuan Badan Hukum Koperasi dari instansi yang berwenang dan Anggaran Dasar/Anggaran Dasar yang mengatur kegiatan usaha di bidang pertanian.

Kemudian, petani harus memiliki komite aktif serta terdaftar sebagai anggota petani. Sementara bagi kelompok kooperatif hingga Kelompok Tani, ada daftar lengkapnya di kantor cabang pembantu BRI.

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
KPU Sumbar