Di Indonesia sendiri, Aplikasi Temu sudah banyak digunakan sejak 2023 dan melihat kekhawatiran pemerintah, kemungkinan pengguna e-commerce asal China ini terus bertambah per tahun 2024.
"Kalau TikTok masih mending karena ada metode reseller dan afiliator yang membuka lapangan kerja," kata Teten mengutip Detik. Selain itu di TikTok, juga sudah banyak UMKM lokal yang berjualan.
Berbeda dengan Aplikasi Temu yang berdasarkan pemberitaan CNBC tersebut, baru terdata penjual asal China yang berkontribusi di sana. Inilah yang menjadi alasan, Mendag mengeluarkan aturan terkait.
Aturan Terkait Larangan Jual Beli Lintas Negara
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023 yang sudah disosialisasikan sejak tahun lalu, merupakan revisi dari Permendag50 Tahun 2020.
Intinya, pedagang di Indonesia boleh menjual barang dari luar negeri di Indonesia dengan syarat minimal harga beli 100 dolar atau Rp1,5 juta dan penetapan harga tersebut belum termasuk pajak. (*) Editor : Fathia