Mendag Larang Jual Beli Lintas Negara Demi UMKM Lokal, Karena Aplikasi?

×

Mendag Larang Jual Beli Lintas Negara Demi UMKM Lokal, Karena Aplikasi?

Bagikan berita
Ilustrasi jual beli barang (foto: ideogram AI)
Ilustrasi jual beli barang (foto: ideogram AI)

HALONUSA - Menteri Perdagangan (Mendag) disebut larang jual beli lintas negara, melansir pemberitaan CNBC pada 12 Juni 2024.

Berdasarkan literasinya, larangan tersebut didasarkan pada aturan perdagangan Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 demi selamatkan UMKM lokal.

Hal tersebut dilatarbelakangi karena munculnya Aplikasi asal China yang bernama Temu, katanya disebut dapat membunuh bisnis UMKM Indonesia.

Sebab aplikasi Temu menjual berbagai barang asal China dengan harga lebih murah, apalagi warga dapat bertransaksi via online saja dengan ponsel.

Aplikasi Temu dapat diunduh di Playstore atau pun Appstore dan karena barang yang dijual dari China, tentu hal ini membuat warga tidak membeli brand lokal.

Apalagi harga barang pada aplikasi Temu banyak yang murah, makanya disebutkan dalam literasinya bahwa tindakan tersebut dapat mematikan UMKM lokal Indonesia.

"Peraturan larangan terkait aktivitas jual beli online lintas negara, maksudnya bukan menahan perkembangan zaman. Tapi diharapkan dapat meregulasi aplikasi secara tepat," jelas Herfan Brilianto Mursabdo.

Herfan Brilianto Mursabdo selaku Asisten Deputi Bidang Koperasi dan UMKM tersebut juga mengungkapkan, bahwa inovasi tersebut tidak berdampak langsung pada perekonominal Indonesia menjadi makin buruk.

"Dulu ada TikTok Shop dan sekarang Aplikasi Temu, nah dalam larangan aturan jual beli lintas negara ini juga terdapat batas harga. Yaitu boleh beli barang luar negeri minimal harga 100 dolar," ungkapnya lagi.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki juga menambahkan sebuah keterangan, bahwa Aplikasi Temu terhubung langsung ke 80 pabrik di China dan penggunaannya telah diunduh oleh 58 negera di Dunia.

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini