Cara Mengajukan 4 Pinjaman Individu BCA, Bisa Online dan Offline?

×

Cara Mengajukan 4 Pinjaman Individu BCA, Bisa Online dan Offline?

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjaman Individu BCA (foto: Canva)
Ilustrasi Pinjaman Individu BCA (foto: Canva)

HALONUSA - Pada artikel ini, terdapat informasi terkait cara mengajukan 4 jenis pinjaman individu dari Bank Centra Asia (BCA).

Di antaranya pinjaman Personal Loan, KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) dan KSM (Kredit Sepeda Motor) serta KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Secara garis besar, cara mengajukan pinjaman Individual BCA yang secara online baru tersedia pada jenis Personal Loan yaitu via Mbanking.

Sementara KKB dan KSM bisa pengajuan dengan mengisi formulir via situs resmi BCA, namun pengajuan KPR harus datang langsung ke cabang BCA terdekat.

Sebelum mulai ajukan pinjaman, calon debitur dapat mengetahui syarat dan ketentuan sebagai acuan serta aturan masing-masing selengkapnya di bawah ini.

1. Personal Loan BCA

Informasi terkait syarat dan ketentuan pengajuan Personal Loan BCA bisa diketahui dengan membaca beberapa judul artikel Halonusa lain di bawah ini;

  • 11 Jenis Pinjaman Tanpa Jaminan, Plafon Ratusan Juta dan Pengajuan Online?
  • Simulasi Pengajuan Pinjaman Personal Loan BCA, Ada yang Nominal Ratusan Ribu per Bulan
  • Pengajuan Kredit Rp100 Juta di BCA Tanpa Jaminan, Emang Bisa? Ini Syaratnya!

Tapi secara garis besar, pengajuan bisa via Mbanking Mobile BCA dengan nominal pinjaman (plafon) tergantung dari jenis limit yang disediakan dan bisa terus bertambah untuk nasabah aktif.

Misalnya begini, calon debitur adalah nasabah BCA yang sering bertransaksi pakai Mbanking.

Mungkin di awal akan diberikan limit di bawah Rp10 juta, kalau sudah mengambil jatah dan membayar cicilan lancar sampai lunas, limit akan bertambah untuk pengajuan berikutnya.

2. KSM BCA

Sama seperti personal Loan, informasi terkait syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman KSM BCA bisa diketahui dengan membaca artikel Halonusa lain. Judulnya, "Beli Sepeda Motor Bisa Online Kalau Pakai BCA, Syarat dan Ketentuannya."

Editor : Fathia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini