4. Berikutnya UMKM penghasilan antara Rp500.000.000 sampai Rp5 miliar wajib pajaknya 30%
5. Terakhir, penghasilan di atas Rp5 miliar akan kena tarif pajak 35%.
Sebelumnya, berdasarkan PP 55/2022 terkait aturan pajak 0,5% bagi UMKM berpenghasilan di bawah Rp4,8 Miliar cuma berlaku 7 tahun bagi wiraswasta pribadi dan 3 tahun untuk badan usaha PT serta 4 tahun bagi CV, Firma, koperasi, BUMDes/Bersama.
Maksudnya begini, jika sebuah UMKM pribadi misal mendaftarkan pajak pada 2023, maka pembayaran pajaknya masih 0,5% dari penghasilan (jika omset di bawah Rp4,8 Miliar) sampai tahun 2030.
Begitu pula misal badan usaha PT yang mendaftarkan pajak tahun 2023, aturan bayar pajak 0,5% dari penghasilan (jika omset di bawah Rp4,8 Miliar) hanya berlaku sampai tahun 2026.
Nantinya setelah 2030, UMKM Pribadi tersebut membayar pajak sesuai aturan UU HPP Pasal 17. Sama seperti UMKM PT, setelah lewat tahun 2026 mereka diwajibkan bayar pajak sesuai rincian aturan tahun 2024 ini.Nah, hal ini tidak berlaku lagi pada UMKM yang baru mendaftarkan diri pada 2024. Baik pribadi atau pun badan usaha, wajib bayar pajak sesuai aturan ketetapan dari 5 rincian UU HPP Pasal 17 tersebut.
Selain itu menurut DJP, aturan baru UU HPP Pasal 17 ini ada keuntungannya yaitu apabila UMKM rugi tak perlu bayar pajak. Sementara aturan sebelumnya, tetap diharuskan meski rugi sekalipun.
Untuk lebih jelasnya, dapat menghubungi DJP Online melalui berbagai situs media sosial seperti Twitter X dan Instagram yang dimiliki, agar aturan UMKM terkait dapat diukur secara jelas. (*)
Editor : Fathia