HALONUSA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan aturan bayar pajak pada UMKM 2024, yang berbeda dari sebelumnya.
Beberapa tahun belakangan, UMKM mematuhi aturan bayar pajak sebesar 0,5% jika omset tidak melebihi Rp4,8 Miliar. Namun tahun 2024 ini, berbeda.
Simak rincian lengkapnya melansir publikasi berita CNBC yang mengutip dari penjelasan akun Twitter X @DitjenPajakRI, pada Januari 2024 lalu.
Karena informasi terkait kembali trending Google pada hari ini, 12 Juni 2024, sepertinya para pelaku UMKM yang akan bayar pajak baru mengetahui hal ini.
Menurut DJP, aturan bayar pajak 0,5% tersebut hanya berlaku selama 7 tahun dan pada 2024 ini ketentuan tersebut akan kembali ke kebijakan awal atau kembali normal.
"Tidak ada kenaikan pajak buat UMKM karena cuma kembali ke tarif normal sebab jangka waktu yang disyaratkan telah selesai," demikian aturan DJP pada akun Twitter X.Rincian Aturan Bayar Pajak UMKM 2024
Melansir CNBC, aturan bayar pajak UMKM 2024 didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Pasal 17 dengan beberapa rincian di bawah ini.
1. Penghasilan Rp0 hingga Rp60.000.000 diharuskan bayar pajak 5%
2. Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000, wajib pajak 15%
3. Sementara jika penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan pajak 25%
Editor : Fathia