Ini pun merupakan dalih yang mengada-ada karena sifat non eksekutabel suatu putusan itu merupakan kewenangan Pengadilan yang memutus untuk menetapkannya.
Jadi bukan para pihak yang menilai sifat eksekutabel tersebut. Lagi-lagi KPU melakukan kekeliruan fatal.
Dengan berbagai fakta di atas kiranya tidak berlebihan jika DR. Heru Widodo, SH, MH, Kuasa Hukum Irman Gusman dari kantor hukum Prof. DR. Hamdan Zoelva, SH, MH yakni Zoelva & partner Law Firm, telah menilai sangat optimis permohonan sengketa PHPU Irman Gusman ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Heru menegaskan bahwa dengan sikapnya yang demikian itu KPU nyata telah menghalang-halangi hak dipilih atau right to be candidate Irman Gusman."Hasil Pemilu anggota DPD dapil Sumbar cacat dan harus dinyatakan batal demi hukum karena SK DCTnya telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta sejak 19 Desember 2023 silam. Bahkan juga telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi oleh Ketua PTUN Jakarta melalui Penetapan Perintah Eksekusinya, makanya mutlak harus diulang kembali dengan menyertakan Pak IG sebagaimana amar putusan PTUN Jakarta," tutup Heru. (*)
Editor : Heru C