Kepastian Langkah maju ini diperoleh setelah perkara dengan nomor registrasi 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 ini tidak termasuk di antara 193 perkara PHPU yang dihentikan prosesnya oleh MK, baik karena ditolak (2), tidak dapat diterima (146), ditarik kembali (12), gugur (20), maupun karena bukan kewenangan MK (13). Penghentian sejumlah perkara ini dibacakan MK secara marathon pada hari Selasa dan Rabu 21 dan 22 Mei 2024 yang baru lalu.
Perkara IG termasuk dalam 106 perkara yang bertahan untuk maju ke sidang pembuktian yang akan berlangsung dari 28 Mei hingga 3 Juni 2024.
Kepastian sidang pembuktian ini pun telah dipungkas MK dengan surat panggilan nomor 38/Sid.Pem/DPD/Pan.MK/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang memanggil pihak Irman Gusman untuk menghadiri sidang pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, tepat pukul 13.30.
Pihak Irman Gusman optimis akan memenangkan perkara ini dan berlanjut ke pemilu ulang. Pakar hukum tata negara dari UNAND, DR. Khairul Fahmi, SH, MH, menyatakan bahwa jika MK mengakui legal standing IG, hakim MK mungkin akan mengabulkan permintaan untuk mengulang pemilu DPD di Sumbar.
Keraguan seputar legal standing ini sudah terbantah dengan majunya perkara Irman Gusman ke sidang pembuktian.
Artinya MK sebagai the guardian of constitution mengakui hak konstitusional Irman Gusman untuk mengajukan permohonan PHPU.Begitu pula eksepsi KPU selaku termohon yang juga menyoal tenggat waktu dan materi permohonan ikut terbantah dengan sendirinya. Inilah yang dimaksud dengan melewati babak penyisihan.
Selanjutnya optimisme materil pokok perkara. Substansi dalil KPU mencoret nama Irman Gusman di DCT hanya satu.
Irman Gusman mereka nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g. Dalil ini sangat dipaksakan oleh KPU sebab untuk mencalonkan dirinya, ia sudah memiliki setidaknya tiga dokumen produk Pengadilan.
Pertama surat keterangan dari PN Jakarta Selatan. Kedua putusan PTUN Jakarta, dan ketiga Penetapan eksekusi dari PTUN Jakarta juga.
Editor : Heru C