Bahkan ada lagi yaitu surat rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk melaksanakan Putusan PTUN serta Putusan DKPP yang menghukum KPU dengan peringatan keras.
Kira-kira dalil apa lagi dari KPU untuk membantah produk-produk Lembaga berkompeten yang saling berkelindan ini? Dikatakan KPU terlalu memaksakan dalil karena menurut mereka Irman Gusman tidak memenuhi syarat padahal telah diputus sebaliknya oleh PTUN Jakarta.
Bahkan PTUN Jakarta telah memerintahkan KPU untuk membatalkan SK DCT nomor 1563/2023 tersebut dan memerintahkan memasukkan nama Irman Gusman ke dalam SK DCT yang baru.
Logika apapun sulit untuk membenarkan sikap KPU ini. Hanya logika fallacy atau logika kacau yang menyebut putusan Pengadilan yang kredibel seperti PTUN Jakarta bertentangan dengan konstitusi, bahkan berani melakukan pembangkangan seperti tindakan KPU ini.
Sebenarnya KPU telah menggunakan berbagai dalih untuk mencoret nama Irman Gusman dari DCT DPD ini. Pertama KPU mendalilkan penghapusan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 oleh MA.
Dalil ini sudah dipatahkan dalam putusan PTUN Jakarta yang mengatakan bahwa status Irman Gusman tidak terkait dengan ketentuan pasal tersebut.Lalu dalam aplikasi SILON KPU memberi status TMS tanggapan masyarakat. Dalam sidang sengketa di PTUN Jakarta, KPU malahan tidak bisa membuktikan adanya tanggapan masyarakat tersebut karena faktanya tanggapan masyarakat itu tidak pernah ada.
Pada sidang pelanggaran kode etik di DKPP, KPU malahan tiba-tiba mengubah status TMS Tanggapan Masyarakat di silon itu dengan status TMS Lainnya.
Ini dugaan delik lain lagi yaitu pidana perusakan bukti elektronik yang ancamannya maksimal 8 tahun. Lumayan nekat KPU melakukannya.
Lalu KPU juga berdalih lagi bahwa Putusan PTUN Jakarta bersifat non eksekutabel karena berdasarkan penafsiran mereka bertentangan dengan konstitusi.
Editor : Heru C