Kedua, IG ingin menunjukkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepadanya telah diperbaiki oleh Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali.
Ia merasa masih ada ketidakadilan karena ia dituduh melanggar pasal gratifikasi tanpa diberi kesempatan untuk menyerahkan pemberian tersebut kepada KPK.
IG berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali lagi ke MA untuk mengoreksi praktek hukum di Indonesia.
IG juga ingin menyampaikan pesan kepada generasi muda agar membangun ketangguhan dan tidak mudah menyerah seperti yang ia lakukan.
Meskipun telah dizalimi dengan tuduhan yang akhirnya tidak terbukti, IG tetap tegar dan sabar, serta terus berjuang untuk membersihkan namanya.
"Irman Gusman telah dizalimi dengan tuduhan yang akhirnya tidak terbukti dan bahkan oleh hakim Nawawi Pomolango, ketua majelis hakim yang memutus perkara beliau menyebutkan bahwa sebenarnya itu keliru telah ditangkap tangan, melainkan itu merupakan penjebakan," tulis Izwaryani.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan fit an proper test calon ketua KPK yang akhirnya ialah yang menjadi ketua KPK saat ini.Pada pemilu ini, KPU membuatnya kembali menjadi korban dengan tidak melaksanakan putusan pengadilan yang kredibel.
"Belum pernah terjadi sebuah Putusan Pengadilan yang kredibel diingkari oleh KPU tanpa mengindahkan peringatan dari banyak pihak, di antaranya penetapan perintah eksekusi, peringatan Komisi II DPR RI, surat peringatan resmi dari Bawaslu untuk melaksanakan Putusan PTUN tersebut, bahkan Putusan DKPP tang telah menghukum KPU dengan Peringatan keras," pungkasnya.
Perkara IG terus bergerak maju menuju pemilu ulang DPD Dapil Sumbar. Kepastian ini diperoleh setelah perkaranya tidak termasuk dalam 193 perkara yang dihentikan prosesnya oleh MK pada 21 dan 22 Mei 2024.
Editor : Heru C