Wanita di Tanah Datar Tega Pukul Kepala Ibunya Sampai Berdarah, Demi Emas

×

Wanita di Tanah Datar Tega Pukul Kepala Ibunya Sampai Berdarah, Demi Emas

Bagikan berita
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto: Dok. iStock)|Anak pukul kepala sang ibu di Tanah Datar (foto: Instagram @polrestanahdatar)
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto: Dok. iStock)|Anak pukul kepala sang ibu di Tanah Datar (foto: Instagram @polrestanahdatar)

HALONUSA.COM - Seorang wanita inisal MW (35) memukul kepala ibunya, RS (61) dengan batu di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) pada 20 April 2023 pukul 07.30 WIB.

Aksi tersebut dilakukan MW kepada RS di rumah mereka sendiri, tepatnya di Jorong Seroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumbar.

Motif pelaku yaitu mencuri emas dan uang milik RS dengan kronologi, MW berbohong pada RS bahwa ada ular di rumah mereka dan MW meminta RS untuk mengusir ular tersebut. Namun dari belakang, MW malah memukul kepala RS.

Senjata yang digunakan sang anak (MW) untuk memukul ibunya (RS) tersebut adalah sebuah batu seukuran gumpalan tangan yang menyebabkan kepala RS berdarah, untungnya warga sekitar langsung menolong dan menyelamatkan nyawa RS.

MW kemudian melarikan diri dengan uang dan emas milik ibu kandungnya hingga warga setempat melaporkan hal tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti, terkait aksi pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas).

[caption id="attachment_51823" align="aligncenter" width="625"]Anak pukul kepala sang ibu Anak pukul kepala sang ibu di Tanah Datar (foto: Instagram @polrestanahdatar)[/caption]

Mendengar dirinya sedang jadi buron, MW pun kembali dan langsung menyerahkan diri ke Polsek Lintau Buo Utara. Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Tanah Datar beserta tim pun memulai penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dalam keterangan Polres Tanah Datar yang dipublikasikan oleh Instagram resminya @polrestanahdatar, MW disangka kan pada beberapa pasal yaitu Pasal 365 Ayat (1) dan 365 Ayat (2) ke (4) serta 367 KUH Pidana.

Pasal 365 Ayat (1): Pencurian yang disertai, didahului, atau diikuti dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 365 Ayat (2): Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika tindak pidana dilakukan di dalam rumah atau pekarangan tertutup pada malam hari. Ini termasuk kasus di mana rumah atau pekarangan dimiliki oleh pelaku, terletak di jalan umum, atau terjadi di kereta api atau trem yang sedang berjalan.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini