HALONUSA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat, mengimbau masyarakat di provinsi tersebut untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat guna menghindari obat tanpa izin edar yang dapat membahayakan kesehatan.
"Kunci utamanya adalah memastikan produk obat tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan memiliki izin edar," ujar Kepala BBPOM Padang, Abdul Rahim, Jumat (26/7/2024).
Pernyataan ini disampaikan Abdul Rahim terkait penyitaan lebih dari 19 ribu kapsul pelangsing tradisional tanpa izin edar serta 5.600 pil jamu penambah berat badan yang mengandung bahan kimia obat, sibutramine HCL.
Sibutramine adalah zat penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor. Efek samping potensial dari zat ini meliputi detak jantung yang cepat, tidak teratur, atau berdebar kencang.
Ia menjelaskan bahwa setiap obat yang sudah memiliki nomor izin edar telah melalui proses penelitian di laboratorium BBPOM sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.
BBPOM Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bekerja sama dengan kepolisian, dinas kesehatan, dinas perdagangan, dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangannya.Kolaborasi ini bertujuan untuk menjaga citra dan potensi obat tradisional serta melindungi masyarakat dari obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
"BBPOM mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat, termasuk obat tradisional, melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit, serta menggunakannya sesuai aturan pakai," imbau Abdul.
Sejalan dengan itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Dinas Kesehatan Sumbar, Linarni Jamil, menegaskan bahwa obat-obatan tanpa izin edar tidak melalui uji laboratorium.
"Izin edar ini menentukan mutu dan keamanan dari obat tersebut," ujar Linarni. (*)
Editor : Heru C