Wanita di Tanah Datar Tega Pukul Kepala Ibunya Sampai Berdarah, Demi Emas

×

Wanita di Tanah Datar Tega Pukul Kepala Ibunya Sampai Berdarah, Demi Emas

Bagikan berita
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto: Dok. iStock)|Anak pukul kepala sang ibu di Tanah Datar (foto: Instagram @polrestanahdatar)
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto: Dok. iStock)|Anak pukul kepala sang ibu di Tanah Datar (foto: Instagram @polrestanahdatar)

Pasal 365 Ayat (4): Jika dilakukan secara kolusi dengan dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka berat atau kematian, suatu perbuatan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal 367 KUH Pidana: Pencurian dalam keluarga dianggap sebagai kejahatan aduan relatif sesuai isi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berjenis delik, artinya pengaduan diajukan langsung kepada pelakunya.

(*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini