Pasal 365 Ayat (4): Jika dilakukan secara kolusi dengan dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka berat atau kematian, suatu perbuatan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 367 KUH Pidana: Pencurian dalam keluarga dianggap sebagai kejahatan aduan relatif sesuai isi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berjenis delik, artinya pengaduan diajukan langsung kepada pelakunya.(*)
Editor : Redaksi