HALONUSA - Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap dua oknum guru di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap puluhan murid mereka.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, mengungkapkan dalam jumpa pers pada Jumat (26/7) bahwa penangkapan ini bermula dari laporan keluarga korban yang curiga melihat perubahan perilaku anak mereka yang murung dan enggan bersekolah.
“Anak tersebut akhirnya menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka,” ungkap Yessi.
Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan RA (29), salah seorang guru, sebagai tersangka.
RA mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa sekitar 30 murid menjadi korbannya.Saat pengembangan kasus dilakukan, polisi juga menemukan bahwa pelaku lainnya adalah AA (23), guru yang juga diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sekitar 10 murid.
“Kami juga mengamankan AA setelah pengembangan kasus dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi lainnya,” tambah Yessi.
Kedua pelaku mengakui telah melakukan tindakan pencabulan sejak tahun 2022. Mereka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) jo 76 E UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Karena mereka adalah guru, hukuman mereka akan ditambah sepertiga dari hukuman yang diterima,” tutup Yessi. (*)
Editor : Heru C