Satpol PP dan Bapenda Padang Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin

×

Satpol PP dan Bapenda Padang Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin

Bagikan berita
Satpol PP dan Bapenda Padang Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin
Satpol PP dan Bapenda Padang Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin

HALONUSA -Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menindak pelaku usaha yang tidak membayar pajak reklame, Kamis 25 Juli 2024.

Satpol PP bersama Bapenda melaksanakan penertiban di beberapa lokasi di kota Padang.

Dalam operasi ini, sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin dan belum membayar pajak terpaksa dicopot oleh petugas dari tempat pemasangannya.

Saraman, Plh Kasat Pol PP Padang, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Saraman, tujuan dari penertiban ini adalah untuk mendisiplinkan pelaku usaha serta meningkatkan pendapatan daerah.

Para pelaku usaha diharapkan mematuhi aturan yang berlaku dalam mempromosikan produk dan layanan mereka di Kota Padang.

"Maka dari itu, kami berharap pelaku usaha di Kota Padang dapat memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan," ujar Saraman menutup penjelasannya. (*)

Editor : Heru C
Bagikan

Berita Terkait
Terkini