Sidang Korupsi Tol Padang-Pekanbaru: Eks Kadis Lingkungan Hidup dan Wali Nagari Padang Pariaman Bebas

×

Sidang Korupsi Tol Padang-Pekanbaru: Eks Kadis Lingkungan Hidup dan Wali Nagari Padang Pariaman Bebas

Bagikan berita
Sidang putusan korupsi lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang putusan korupsi lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Sidang lanjutan dengan agenda putusan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru seksi 1 pada Rabu (24/8/2022) memunculkan kejutan.

Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang, Yuniswan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Sidang yang seharusnya dimulai pada pagi hari diundur hingga pukul 16.40 WIB.

Sidang yang digelar secara online tersebut dipimpin oleh Hakim Rinaldi Triandoko didampingi Juandra dan Hendra Joni.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan," kata hakim.

Namun demikian, hakim anggota II , Juandra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Juandra menilai, Yuniswan terbukti menyalahi wewenang sebagai Kadis LH Kabupaten Padang Pariaman pada saat itu.

Meskipun demikian, Kuasa Hukum Yuniswan, Daniel Jusari mengapresiasi putusan hakim, karena telah menerapkan keadilan.

Menurutnya, keterlibatan kliennya dalam kasus ini hanyalah menerbitkan sepucuk surat yang isinya menyatakan bahwa, Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang khususnya Taman Kehati, bukan aset dari Pemkab Padang Pariaman.

"Aset Pemkab yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hukum (DLH) Perkim dan Pertanahan hanyalah tanaman, karena ada penggantian tanaman dilakukan tahun 2007," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini