Selain Yuniswan, terdakwa Syamsuardi selaku mantan Wali Nagari Parit Malintang, juga divonis bebas oleh majelis hakim. Namun vonis bebas tersebut, juga disanggah hakim anggota.
Dua terdakwa yang divonis bebas, langsung meneteskan air mata bahagianya di hadapan majelis hakim.
"Alhamdulillah," katanya.
Sementara itu, dari ruang sidang puluhan keluarga terdakwa baik di luar ruang sidang maupun di dalam bersorak-sorai dan bertepuk tangan saat majelis hakim memvonis bebas kedua terdakwa
Sebelumnya, JPU menuntut Yuniswan dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta, subsidair 4 bulan dan terdakwa Syamsuardi dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta serta subsidair 4 bulan.Hingga berita ini dirampungkan, majelis hakim masih membacakan putusan terhadap terdakwa lainnya yang berjumlah 13 orang secara keseluruhan. (*)
Baca juga:
https://halonusa.com/sidang-ganti-rugi-tol-padang-pekanbaru-diwarnai-unjuk-rasa-warga-padang-pariaman/
Editor : Redaksi