Sidang Korupsi Tol Padang-Pekanbaru: Eks Kadis Lingkungan Hidup dan Wali Nagari Padang Pariaman Bebas

×

Sidang Korupsi Tol Padang-Pekanbaru: Eks Kadis Lingkungan Hidup dan Wali Nagari Padang Pariaman Bebas

Bagikan berita
Sidang putusan korupsi lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang putusan korupsi lahan tol Padang-Pekanbaru. (Foto: Dok. Istimewa)

Terbitnya surat tersebut, kata Daniel, tidak terdapat penyalahgunaan wewenang.

"Karena berdasarkan fakta-fakta. Dalam dakwaan JPU, seakan-akan surat yang diterbitkan Kadis LH Perkim dan Pertanahan mengganti daftar mominatif penerima ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru, sehingga ganti rugi dibayarkan ke masyarakat," katanya

Dari fakta-fakta tersebut, katanya, sudah tergambar bahwa IKK Parit Malintang belum bisa dikatakan aset Pemkab Padang Pariaman.

Pertama pelepasan hak dari ninik mamak ke Pemda belum pernah terjadi menurut Perda Kabupaten Padang Pariaman nomor 6 tahun 2008 harus ada.

Kedua, pelepasan hak dari KAN Parit Malintang belum dilakukan pada tahun 2009. Intinya peralihan aset di tahun tersebut belum pernah ada.

Ketiga, ketika pengukuran kelapangan, Kabag Pertanahan dan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman tidak melibatkan penggarap atau masyarakat.

"Kalau tidak melibatkan masyarakat, bagaimana menentukan tanah penggarap itu sendiri," katanya.

Keempat, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 36 tahun 2005 beserta undang undang turunannya.

Penyerahan aset IKK Padang Pariaman belum pernah dilakukan dilakukan di depan pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN)

"Terhadap kewenangan dari Yuniswan sebagai Kadis LH Perkim dan Pertanahan pada saat itu tidak ada melawan hukum. Karena sesuai fakta," ujarnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini