Meski begitu, mereka harus memenuhi syarat usia sesuai regulasi PP/PB Cabor.
Selanjutnya, sesuai rekomendasi dari Pengprov Cabor masing-masing serta ketetapannya dilakukan oleh KONI Sumatera Barat.
"Atlet yang lolos PON sesuai dengan ketentuan ini harus dibuktikan dalam surat keputusan PP/PB. Dengan aturan ini secara otomatis aturan sebelumnya tidak berlaku lagi," jelas Syafrizal Bakhtiar.
Sementara untuk Cabor olahraga eksebisi PON, penetapan atlet dan pelatih ditentukan oleh KONI Sumbar sesuai dengan rekomendasi dari PP/PB masing-masing Cabor.
Selain penetapan atlet dan pelatih yang lolos PON, KONI Sumbar lanjut Syafrizal juga akan memberlakukan sistem promosi dan degradasi atlet dan pelatih.
Kriterianya, atlet dan pelatih binaan KONI Sumbar 2022/2023 masih akan menerima dana pembinaan sesuai SK Pemerintah sampai berakhirnya babak kualifikasi PON dan Porwil 2023.
Apabila setelah babak kualifikasi PON dan Porwil, atlet dan pelatih tersebut masih meraih prestasi berupa medali emas, perak dan perunggu, maka atlet dan pelatih tetap menerima uang pembinaan sesuai prestasi sebelumnya."Namun, apabila atlet dan pelatih ya memperoleh prestasi menurun pada babak kualifikasi atau Porwil 2023 maka akan berlaku sistem degradasi," sebut Syafrizal.
Sebaliknya, jika atlet dan pelatih memperoleh peningkatan prestasi akan berlaku sistem promosi.
"Untuk atlet baru yang memperoleh prestasi di babak kualifikasi PON 2023 dan Porwil 2023 akan diberikan dana pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku."
Editor : Redaksi