Dalam proses perselisihan tuntutan upah lembur, yang dimediasi oleh Disnaker Provinsi Sumbar, telah tercapai kesepakatan bersama bahwa penetapan upah disepakati dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari tingkat provinsi hingga Kemenaker RI. Hasilnya, penetapan upah lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah 2 jam.
Faktanya, kata dia, upah lembur 2 jam ini telah dibayarkan oleh perusahaan dengan nilai yang lebih besar daripada nilai yang diperintahkan oleh Kemenaker.
"Memang dari awal Perusahaan ingin menunjukkan itikad baik, bahwa kita memberikan lebih karena mereka karyawan kita, tapi kemudian mereka tetap tidak sepakat," tuturnya.
Hingga saat ini perusahaan Aqua masih membuka pintu dialog dengan eks pekerja sepanjang tidak saling memaksakan.
"Kita harus tetap saling menghargai dan tetap terbuka” ucapnya.
Kepala Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin, mengatakan, PT Tirta Investama Solok datang untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait pengaduan yang dibuat oleh Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Solok beberapa waktu lalu.
Sultanul mengatakan, setelah adanya pengaduan dari SPAG Solok pada 14 Agustus, Komnas HAM Sumbar kemudian memverifikasi kepada para pihak, termasuk Aqua Solok.
Pada 16 Agustus 2023 Komnas HAM Sumbar berkirim surat kepada Aqua Solok. Surat itu merupakan surat permintaan keterangan.
"Kita tanggal 16 Agustus mengirim surat permintaan keterangan kepada perusahaan dan perusahaan memenuhi panggilan itu," kata Sultan.Dalam surat itu, katanya, pada intinya pengadu akan menghentikan semua laporannya bila mereka diperkerjakan kembali dan dikembalikan haknya seperti semula.
Ia menyebut, data-data yang disampaikan oleh PT Tirta Investama akan diklarifikasi kembali. Kata Sultanul, pada prinsipnya perusahaan masih membuka pintu musyawarah mufakat.
"Kalau mau win-win solution, perusahaan bersedia berunding," kata Sultan.
Editor : TisyaSumber : Rilis